Cak Ngateso salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Jombang kembali hadir di Desa Balongbesuk, dengan kepanjangan nama dari Cetak Pengajuan Teko Deso diharapkan masyarakat tidak pelu lagi jauh jauh ke kantor dispendukcapil, dengan hadirnya Cak Ngateso di Desa Balongbesuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan KK (Hilang / Rusak / Tambah Anggota Keluarga), Akta kelahiran, Akta kematian dan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan) cukup lewat Desa,
Proses pengajuan, dan pencetakan, dapat dilakukan di Desa dengan bantuan aparat Desa.
untuk persyarat pengajuan berkas sebagai berikut :
- Kelahiran (Output Dokumen: Akta Kelahiran)
- Ketentuan:
- Suami-lstri harus dalam satu KK dengan status kawin dan merupakan penduduk Jombang
- Apabila Suami dan/ lstri tidak dalam satu KK harus diurus ke Kecamatan lebih dahulu
- Apabila Suami dan/ Istri berasal dari luar Kabupaten Jombang harus diurus kepindahannya terlebih dahulu di Dukcapil Kabupaten/Kota asal
- Pelayanan ini hanya untuk pernikahan resmi yang dicatatkan dalam akta/buku nikah
- Semua dokumen yang di scan harus asli
- Persyaratan:
- Mengisi Formulir F1 .02
- Mengisi Formulir F2.01
- Scan KTP-el Asli orang tua (Suami - Istri dengan status kawin)
- Scan KTP-el asli saksi
- Scan surat kelahiran medis Asli
- Scan Akta/Buku Nikah Asli
- Scan KK Asli (Suami-lstri harus dalam satu KK dengan status kawin)
- Scan semua file diatas sesuai urutan dalam satu file dengan format pdf maksimal 5 mb
Klik Alamat Web : https://forms.gle/1d8FrWLBBmWtwcKVA
untuk melakukan pengajuan Akta Kelahiran di rumah saja
- Kematian (Output Dokumen: Akta Kematian)
- Ketentuan:
- Jenazah merupakan penduduk Jombang yang dibuktikan dengan KK dan KTP
- Semua dokumen yang di scan harus asli
- Persyaratan:
- Mengisi Formulir F 1.02
- Mengisi Formulir F2.01
- Scan KTP-el Asli Pemohon
- Scan KTP-el asli saksi
- Scan surat kematian medis asli
- Scan KTP-el Asli jenazah
- Scan KK asli Jenazah
- Scan semua file diatas sesuai urutan dalam satu file dengan format pdf maksimal 5 mb
Klik Alamat Web : https://forms.gle/mGJW2TBP6axArty47
untuk melakukan pengajuan Akta Kematian dirumah saja
- Kartu Keluarga hilang (Output Dokumen: KK)
- Ketentuan:
- Pengajuan KK hilang tanpa ada perubahan elemen data penduduk
- Semua dokumen yang di scan harus asli
- Persyaratan:
- Mengisi Formulir F 1.02
- Scan Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli
- Scan KK asli yang rusak
- Dilampiri scan dokumen pendukung asli (Surat Nikah, ljazah, Akta Kelahiran)
- Kartu Keluarga rusak (Output Dokumen: KK)
- Ketentuan:
- Pengajuan KK rusak tanpa ada perubahan elemen data penduduk
- Semua dokumen yang di scan harus asli
- Persyaratan:
- Mengisi Formulir F 1.02
- Scan KK asli yang rusak
- Dilampiri scan dokumen pendukung asli (Surat Nikah, ljazah, Akta Kelahiran)
Klik Alamat Web : https://forms.gle/qgkQbkiRij3Y33Lz8
untuk melakukan pengajuan KK hilang / rusak dirumah saja
- Kartu Keluarga tambah anggota (Output Dokumen: KK)
- Ketentuan:
- Pengajuan KK tambah anggota tanpa ada perubahan elemen data penduduk
- Semua dokumen yang di scan harus asli
- Persyaratan:
- Mengisi Formulir F 1.01
- Mengisi Formulir F 1.02
- Scan KK asli
- Scan surat nikah asli
- Scan surat keterangan kelahiran dari medis dan/atau surat keterangan elahiran desa asli
- Scan surat pengantar RT dan RW asli
Klik Alamat Web : https://forms.gle/PWYJGcV9HCX7iRTc8
untuk melakukan pengajuan tambah anggota dirumah saja
- Kartu Keluarga perubahan (Output Dokumen: KK)
- Ketentuan:
- Semua dokumen yang di scan harus asli
- Persyaratan:
- Mengisi Formulir F 1.02
- Scan KK lama asli
- Scan surat nikah asli
- Mengisi formulir F1 .06
- Scan dokumen pendukung perubahan (surat nikah, akta kelahiran, ijazah, penetapan pengadilan (asli)
Klik Alamat Web : https://forms.gle/qXJfptBHZ8k65QMx6
untuk melakukan pengajuan Perubahan Data di rumah saja
*Disarankan menggunakan Aplikasi Microsoft Lens untuk SCAN berkas melalui smartphone
Microsoft Lens : Microsoft Lens - PDF Scanner - Apps on Google Play