Desa Balongbesuk Bangga menggunakan Domain desa.idGagasan Desa Hingga akhir tahun 2012, desa belum memiliki domain internet “Resmi”. Saat itu masih berlaku, Permenkominfo No. 28 Tahun 2006 tidak mengakui desa sebagai
Musyawarah Desa Penetapan Anggota BPD Desa Balongbesuk tahun 2019 - 2025, dihadiri oleh calon Anggota BPD Desabalongbesuk, Lembaga Desa Balongbesuk, Tiga Pilar Desa Balongbesuk, turut serta hadir Ibu Camat Diwek, Calon Anggota
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Wanita "Wanita Karya" Tahun Buku 2018, dihadiri oleh seuruh anggota Koperasi Wanita Karya Desa Balongbesuk, beserta pendamping Koperasi Wanita "Wanita Karya" Desa Balongbesuk, dihadiri oleh
Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah oleh Kader Jumantik Desa balongbesuk bersama para staft Puskesmas Brambang, turut serta Ibu Babinkamtibmas Desa Balongbesuk, di lingkungan Desa Balongbesuk, Kecamatan
Penerimaan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Desa Balongbesuk : dengan ketentuan sebagai berikut: warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Pembentukan Kader dan Posyandu Jiwa Desa, dihadiri pasien jiwa beserta kader posyandu jiwa, seluruh staf Puskesmas Brambang, Perangkat Desa didampingi oleh Babinsa Desa sewilayah kerja Puskesmas Brambang, dan Perwakilan Kecamatan