Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Balongbesuk
Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Balongbesuk Periode 2019 - 2025,
Syarat Administratif :
- Fotocopy KTP-el yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Foto 4x6 Berwarna 2 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Ijazah adalah tanda kelulusan dari lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan bertempat tinggal/berdomisili — di Desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut- turut maupun tidak berturut-turut bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah):
- Surat pernyataan bersedia menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan perundangundangan bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
- Izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/BUMDesa. Izin untuk anggota TNI adalah izin yang dikeluarkan oleh Kodam V Brawijaya atau Kodam tempat yang bersangkutan bertugas, sedangkan izin untuk anggota Polri adalah izin yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur atau Polda tempat yang bersangkutan bertugas, dan
- Surat Pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri apabila terpilih menjadi Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).