Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Desa No. 02 Tahun 1985 tentang tukar guling Tanah Kas Desa dengan Tanah Pribadi Warga, serta tuntutan para ahli waris tentang kejelasan kepemilikan lahan garapan yang selama ini dikerjakan, Pemerintah Desa Balongbesuk mengadakan Musyawarah Desa tentang surat keputsan tersebut, dihadiri olehketua RT / RW Desa Balongbesuk, BPD Desa Balongbesuk, LPMD Desa Balongbesuk, dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :
- Materi atau Topik
- Mencermati hasil Keputusan Desa Balongbesuk No. 02 Tahun 1985;
- Membahas dan menyepakati hasil keputusan Kepala Desa Balongbesuk No. 02 Tahun 1985;
- Merekomendasikan hasil Keputusan Kepala Desa No.02 Tahun 1985 untuk dapat dilaksanakan
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Rapat : MOCHAMAD SAIFUR dari Pemerintah Desa
Sekretaris / Notulen : SITI NUR AFIFAH dari Pemerintah Desa
Narasumber :1. AJI SUYANTO dari Pemerintah Kecamatan
2. SADJI ABDULLAH dari Unsur BPD
3. KAMDANI dari Tokoh Masyarakat
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu ;
- Menyepakati Keputusan Kepala Desa No. 02 tahun 1985 tentang tukar guling antara tanah kas desa (tanah Pancen) dengan tanah pribadi Almarhumah Jasemi dan Almarhumah Karni yang selama ini sudah di manfaatkan sebagai jalan umum;
- Merekomendasikan kepada pemerintahan desa untuk melaksanakan Keputusan Kepala Desa No. 02 Tahun 1985;